Tribun Toraja
Zona Orange, Mengapa Tana Toraja Masuk PPKM Level 4 Seperti Makassar?
Sulawesi Selatan masuk zona orange penyebaran Covid-19. Bagaimana di 24 kabupaten/kotanya?
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.
Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Objek Wisata Toraja Utara Tutup Sementara Hingga 5 Agustus
Seluruh objek wisata di Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditutup sementara.
Penutupan ini tertera dalam surat edaran Dinas Pariwisata Toraja Utara.
Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara, Yorry R Lesawengen mengatakan, penutupan dilakukan selama dua pekan.
Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Tak lain, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Hal ini dalam rangka percepatan penanganan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Toraja Utara," jelas Yorry di Rantepao, Kamis sore.
Dikatakan, selama masa penutupan, seluruh obyek wisata akan disemprot disinfekatan.
Kepada pengelolah, diharap tetap menjaga dan memelihara kebersihan obyek wisata.
"Penutupan obyek wisata ini juga merujuk kepada edaran Bupati Toraja Utara pada 19 Juli kemarin," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19.
Seperti kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka' dan Rambu Solo' juga untuk sementara ditiadakan.
Peniadaan kegiatan sosial masyarakat mulai berlaku Kamis (22/7/2021) hari ini.