PPKM Makassar
Saat Makassar PPKM Level 4 Siaga Covid-19, Siswa di Bulukumba Mulai Belajar di Kelas Masing-masing
Ini arti zona Covid-19 dari pemerintah, Saat Makassar PPKM Level 4 Siaga Covid-19, Siswa di Bulukumba Mulai Belajar di Kelas Masing-masing
1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin." Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat.
Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut
Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.
Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait.
Bulukumba Belajar Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dimulai Senin (26/7/2021) besok.
Ini kali pertamanya belajar tatap muka di sekolah, setelah keputusan belajar dari rumah ditetapkan pemerintah di awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehari sebelum PTM, Minggu (25/7/2021), sekolah-sekolah di Bulukumba disemprot cairan disinfektan.
Salah satunya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 31 Bontomacinna, di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Staff SDN 31 Bontomacinna, Marwan Bahar mengatakan, jika penyemprotan disinfektan telah dilakukan.
"Kami sudah siap untuk PTM, tadi sudah dilakukan penyemprotan. Ini adalah langkah awal untuk pencegahan," beber Marwan.
Selain itu, pihak sekolah juga menyiapkan wadah cuci tangan beserta sabun di areal sekolah.
"Juga kita sediakan pengukur suhu di masing-masing kelas, air sanitizer, sama itu tadi cairan disinfektan," tambah Marwan.
Skema PTM di masa pandemi, hanya dihadiri 50 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik.
Sehingga waktu pembelajaran di bagi menjadi dua shift.
"Dalam satu kelas jumlah peserta didik 24 orang. Jadi di bagi dua. Tiga jam pelajaran per hari untuk satu shift. Dua shift Jadi enam jam pelajaran semua untuk SD," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Ahmad Djanuaris, membenarkan hal tersebut.
"Iya InsyaAllah, sesuai dengan edaran bupati," kata Ahmad Djanuaris.
Hanya saja kata dia, belajar tatap muka kali ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19.
“Dalam pembelajaran tatap muka terbatas ini, semuanya sudah diatur. Termasuk semua tenaga pendidik harus sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin," jelasnya.
Bahkan kata dia, peserta didik harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya.
“Peserta didik harus juga punya persetujuan orang tua, dan juga orangtuapun harus bersedia untuk mengantar dan menjemput demi memastikan peserta didik tidak berkeliaran," tambahnya.
Selain itu, satuan pendidikan harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
“Sekolah-sekolah diwajibkan untuk menyiapkan prasarana pendukung protokoler kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan air yang mengalir," jelasnya.
Sementara itu, untuk peserta didik, diwajibkan untuk tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker.
“Pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, semua peserta didik wajib pakai masker dan maksimal belajar hanya 3 jam di sekolah. Bahkan peserta didik dibagi 2 setiap kelas jika jumlahnya melebihi 20 orang dalam 1 kelas," pungkasnya.
Sekadar informasi, PTM ini hanya berlaku bagi sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning.
Untuk sekolah zona merah dan orange masih ditunda.
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan dan Firki Arisandy