PPKM Makassar
Saat Makassar PPKM Level 4 Siaga Covid-19, Siswa di Bulukumba Mulai Belajar di Kelas Masing-masing
Ini arti zona Covid-19 dari pemerintah, Saat Makassar PPKM Level 4 Siaga Covid-19, Siswa di Bulukumba Mulai Belajar di Kelas Masing-masing
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku di Kota Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 26 Juli 2021.
Sementara di Kabupaten Bulukumba yang berjarak 135 kilometer dari selatan Ibu Kota Provinsi Sulsel bersiap menggelar pembelajaran tatap muka pada hari yang sama.
Jika status Makassar adalah zona merah Covid-19, Kabupaten Bulukumba zona kuning bersama Wajo dan Luwu.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat.
Sebab ia mengakui, jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.
Sehingga Kota Makassar saat ini masuk zona merah.
"Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange," ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.
"Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga," lanjutnya.
Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.
"Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua," jelasnya
Danny percaya dengan disiplin protokol kesehatan dari masyarakat dan taat pada sistem atau program yang telah dibuat pemerintah kota.
Salah satunya, isolasi mandiri di Kapal Umsini, bisa menekan kasus Covid-19 harian.
"Sehingga saya percaya, dengan disiplin masyarakat, taat prokes, dan sistem telah dibuat pemerintah kota makassar," jelasnya
"Semisal isolasi mandiri yang akan mulai mendaftar besok, karena untuk sementara, saya takut ini membludak, saya mendapat banyak sekali masukan," sambungnya.
Disisi lain, Danny mengaku khawatir isolasi di Kapal Umsini bakal membludak.
Lantaran sudah banyak sekali permintaan dari masyarakat untuk melakukan isolasi di kapal tersebut.
Sebab itu, ia akan menyusun protokol tetap untuk mengetatkan masyarakat yang akan melakukan isolasi mandiri.
"Misalnya soal umur, juga ada yang mengaku terkonfirmasi dan punya dua anak yang tidak positif, ini sementara kita susun protapnya," tutupnya.
Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, apa saja yang diatur?
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Sanksi PPKM Level 4
Di DKI Jakarta penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;
1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin." Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat.
Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut
Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.
Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait.
Bulukumba Belajar Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dimulai Senin (26/7/2021) besok.
Ini kali pertamanya belajar tatap muka di sekolah, setelah keputusan belajar dari rumah ditetapkan pemerintah di awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehari sebelum PTM, Minggu (25/7/2021), sekolah-sekolah di Bulukumba disemprot cairan disinfektan.
Salah satunya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 31 Bontomacinna, di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Staff SDN 31 Bontomacinna, Marwan Bahar mengatakan, jika penyemprotan disinfektan telah dilakukan.
"Kami sudah siap untuk PTM, tadi sudah dilakukan penyemprotan. Ini adalah langkah awal untuk pencegahan," beber Marwan.
Selain itu, pihak sekolah juga menyiapkan wadah cuci tangan beserta sabun di areal sekolah.
"Juga kita sediakan pengukur suhu di masing-masing kelas, air sanitizer, sama itu tadi cairan disinfektan," tambah Marwan.
Skema PTM di masa pandemi, hanya dihadiri 50 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik.
Sehingga waktu pembelajaran di bagi menjadi dua shift.
"Dalam satu kelas jumlah peserta didik 24 orang. Jadi di bagi dua. Tiga jam pelajaran per hari untuk satu shift. Dua shift Jadi enam jam pelajaran semua untuk SD," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Ahmad Djanuaris, membenarkan hal tersebut.
"Iya InsyaAllah, sesuai dengan edaran bupati," kata Ahmad Djanuaris.
Hanya saja kata dia, belajar tatap muka kali ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19.
“Dalam pembelajaran tatap muka terbatas ini, semuanya sudah diatur. Termasuk semua tenaga pendidik harus sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin," jelasnya.
Bahkan kata dia, peserta didik harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya.
“Peserta didik harus juga punya persetujuan orang tua, dan juga orangtuapun harus bersedia untuk mengantar dan menjemput demi memastikan peserta didik tidak berkeliaran," tambahnya.
Selain itu, satuan pendidikan harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
“Sekolah-sekolah diwajibkan untuk menyiapkan prasarana pendukung protokoler kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan air yang mengalir," jelasnya.
Sementara itu, untuk peserta didik, diwajibkan untuk tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker.
“Pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, semua peserta didik wajib pakai masker dan maksimal belajar hanya 3 jam di sekolah. Bahkan peserta didik dibagi 2 setiap kelas jika jumlahnya melebihi 20 orang dalam 1 kelas," pungkasnya.
Sekadar informasi, PTM ini hanya berlaku bagi sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning.
Untuk sekolah zona merah dan orange masih ditunda.
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan dan Firki Arisandy