PPKM Makassar
PPKM Makassar Level 4 Ini Perbedaannya dengan Level 1, 2 Hingga 3, Semua Sektor Benar-benar Dibatasi
gambaran Aturan PPKM Level 4, mulai Senin 26 Juli PPKM Makassar Level 4, Wali Kota Danny Pomanto eksekusi kebijakan pusat ini
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah tingginya penularan COVID-19.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minggu (25/7/2021) akan merilis aturan mengikat terkait PPKM Makassar Level 4 ini.

Seperti apa gambaran aturan PPKM Level 4 ?
Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.
Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.
Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).
Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.
"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).
Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?
Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.
Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.
PPKM Level 1
Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.