Tribun Toraja
PPKM Level 4, Pintu Perbatasan Tana Toraja Akan Dijaga Polisi
Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV (4) menekan laju Covid-19.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV (4) menekan laju Covid-19.
Informasinya, PPKM level 4 akan berlangsung selama dua pekan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada dua daerah yang masuk daftar penerapan PPKM level 4 ini.
Keduanya adalah Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja belum mengeluarkan informasi atau sosialiasi kepada masyarakat.
Namun terkait penerapan PPKM level 4 ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu.
Bahkan pihaknya kembali akan melakukan penyekatan di pintu perbatasan.
"Pemeriksaan di perbatasan sebagai giat antisipasi penyebaran virus Covid-19," jelas Sarly Sollu saat dikonfirmasi Tribun Timur via WhatsAap, Minggu (25/7/2021) malam.
Rencananya, penyekatan dilakukan di dua pintu gerbang perbatasan Tana Toraja dengan daerah lain.
Seperti di Salubarani, perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang.
Kemudian di Rantelemo, perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Toraja Utara.
"Pemeriksaannya secara selektif, terkait orang banyak di atas kendaraan dan pemeriksaan kartu vaksin," ungkapnya.
Selain pemeriksaan kartu vaksin, di pos penyekatan juga akan dilakukan pemeriksaan swab antigen.
"Tes swab ditempat, sudah disiapkan pos berikut tim analisis dari puskesmas. Pemeriksaan baik yang dari atau yang hendak ke Rantepao," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.