Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level 4

Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 2 Agustus Ada Penyesuaian, PKL, Jajanan, Bengkel Boleh Buka

Presiden RI Jokowi memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang Sampai 2 Agustus namun Ada Penyesuaian, PKL, Asongan, Laundry Boleh Buka

Editor: Mansur AM
Sekretariat Presiden
Presiden RI Jokowi memutuskan memperpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PKPM Level 4 hingga 2 Agustus nanti pada Minggu (25/7/2021).

Namun berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini ada penyesuaian-penyesuaian.

Misalnya Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat

pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sembako bisa buka dengan prokes ketat hingga waktu terbatas.

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Pengaturan teknisnya akan dijabarkan oleh kementerian terkait.

Warung makan, PKL, lapak jajajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, maksimun waktu makan tiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis akan dijelaskan menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat.
Bantuan sosial bagi masyarakat dan bantuan usaha mikro kecil," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved