PPKM
Ini Aturan Baru PPKM Level 4 yang Diumumkan Presiden Jokowi
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4
Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.
Jokowi menekankan pelonggaran tersebut baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.
Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat.
Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.
"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi.
Sebelum resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 38.679. Dengan demikian, kini telah ada 3.166.505 kasus positif virus corona di Indonesia sejak pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, dari jumlah kasus positif itu, sebanyak 2.509.318 di antaranya telah sembuh.
Pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19 bertambah 37.640.
Dari jumlah kasus positif juga ada 83.279 pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi virus corona. Jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah 1.266 dari hari sebelumnya.
Kasus aktif kini ada sebanyak 573.908 atau turun 227 dari hari sebelumnya.
Kasus aktif merupakan jumlah pasien yang masih terinfeksi virus corona. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 173.472.(*)