Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Besok PHRI & IHGMA Sulsel Temui Danny Pomanto, Bahas PKKM Level IV Makassar

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel, bakal menemui Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Senin (26/7/2021) besok.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga saat dihubungi tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021) siang.

“PHRI dan IHGMA besok mau audensi terkait akan diterapkan PPKM Darurat,” kata Anggiat.

Pertemuan itu bakal berlangsung di kediaman pribadi Danny Pomanto, Jl. Amirullah, Makassar, sekitar pukul 08.00 Wita.

Anggiat mengatakan bahwa pihaknya bakal membahas teknis kegiatan di hotel dan restoran.

“Agar lebih jelas setelah bertemu langsung dentan pak wali,” katanya.

Menurut Anggiat, sebelum PPKM darurat saja, bisnis perhotelan telah hancur lebur.

“Ini ibarat sudah jatuh tapi tertimpa dum truck bukan timpa tangga tapi timpa dum truck,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM level IV atau 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Salah satunya yang ditetapkan adalah Kota Makassar.

Hal ini diputuskan dalam rapar koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, yakni mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, beberapa hal yang akan diatur, yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved