Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Segera Cair Khusus Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Syarat Penerimanya

Kabar Gembira BLT Subsidi segera cair. Dana bantuan itu dicairkan khusus untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4.  Cek syarat penerimanya di sini:

Editor: Rasni
tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira BLT Subsidi Gaji segera cair.

Dana bantuan itu dicairkan khusus untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4

Cek syarat penerimanya di sini:

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Jadi, satu kali pencairan. Pekerja menerima subsidi sebesar Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu (21/7/2021).

Ida telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

"Pekerja harus memiliki rekening bank yang aktif. Kami mengusulkan hanya diberikan pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22/2021 dan Inmendagri nomor 23/2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved