Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji 2021

Kapan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Cair dan Siapa yang Dapat? ini Jawaban Kementerian Ketenagakerjaan

Tidak semua karyawan swasta akan menerima BLT / BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Ilustrasi Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak semua karyawan swasta akan menerima BLT / BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Namun pemerintah hanya akan menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Nantinya pelaksanaan BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

Lantas, kapan subsidi gaji Rp 1 juta itu cair?

Menjawab pertanyaan itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terud mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

-Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

-Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved