Subsidi Gaji
Syarat Karyawan Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Segera Setor Nomor Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021
Editor:
Ilham Arsyam
Kriteria penerima subsidi gaji Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4. Memiliki rekening bank yang aktif. (*)