Rektor UI
Setelah Mundur dari Komisaris BRI, Kini Prof Ari Kuncoro Didesak Mundur sebagai Rektor UI
Dengan adanya rangkap jabatan, Prof Ari Kuncoro selaku rektor UI dianggap sudah mencoreng nama baik Universitas Indonesia itu sendiri.
Editor:
Ilham Arsyam
Sebelumnya diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Sejumlah pihak mengkritik rangkap jabatan tersebut.
Sebab, Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Namun, perubahan itu dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan. Sebab, revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.
(Tribun Timur / TribunnewsBogor.com )