Rektor UI
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI, Ade Armando:PP Bermasalah Tetap Perlu Dicabut
Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari Komisaris BRI "Rektor UI sudah tidak lagi rangkap jabatan. Tapi PP bermasalah tetap perlu dicabut,"tulis Ade Armando
Editor:
Sakinah Sudin
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Namun, perubahan dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan.
Karena revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)