Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Pasalnya bukti fisik Jembatan Bosalia tidak ada yang selesai dikerjakan sehingga tidak dapat dinikmati oleh warga.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ramadyagus 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Kota Makasar kepada kelima terdakwa korupsi proyek Jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan belum berakhir.

Diketahui vonis bebas yang dijatuhkan Hakim beberapa hari lalu membuat beberapa warga di Kampung Bosalia Jeneponto kecewa.

Pasalnya bukti fisik Jembatan Bosalia tidak ada yang selesai dikerjakan sehingga tidak dapat dinikmati oleh warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ramadiyagus angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa sejak kelima terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas, Kejari mengajukan kasasi kepada Kejaksaan Agung.

"Sekarang kita punya waktu 14 hari untuk memori kasasi. Jadi sekarang sedang menyusun memori kasasi setelah melimpahkan kasasi," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Kamis (22/7/2021) siang.

Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto hanya mengikuti aturan dalam jangka waktu dua minggu untuk menyampaikan kasasi.

Ia mengaku sudah mengajukan kasasi sejak minggu lalu ke Kejaksaan Agung melalui pengadilan Tipikor Makasar.

"Sudah diajukan sejak Jumat kemarin," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengaku belum mendapatkan salinan lengkap yang diinginkan oleh pihak Kejari Jeneponto.

"Kita sudah menyurati untuk mendapatkan salinan lengkapnya, sampai saat ini kita belum menerima. Biar tidak menerima tetap kita akan membuat memori kasasi dengan penyampaian bahwa sampai saat ini kita belum menerima," ucapnya.

Sekadar diketahui bahwa kasus Jembatan Bosalia ini sudah bergulir beberapa tahun.

Sampai kelima pelaku ditersangkakan oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto hingga menjadi status terdakwa.

Diduga pelaku yang terlibat dalam kasus bosalia ini ada lima orang rekanan, yaitu Aidil Armas, Andi Sumardi, M Takdir Takko, Rahmat Makmur, dan Abd Malik.

Warga Kecewa

Warga Bosalia, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto menyayangkan para pelaku korupsi jembatan bosalia divonis bebas.

Diketahui ke lima orang yang diduga terlibat adalah, Aidil Armas, Andi Sumardi, M Takdir Takko, Rahmat Makmur dan Abd Malik.

Akibat dari perbuatan ke lima terduga pelaku sehingga jembatan yang diharapkan warga setempat tidak dapat digunakan.

Salah seorang warga setempat, Bulan menyampaikan bahwa sejak awal dikerjakannya jembatan bosalia memang sudah bermasalah.

"Dari awalji memang na bermasalah makanyan tidak selesai dikerja," ujarnya, saat ditemui di bosalia, Jumat (15/7/2021) pagi.

Lanjutnya, seandainya jembatan tersebut selesai dikerjakan akan menjadi satu-satunya akses untuk penyebrangan masyarakat ke kampung yang ada disebelah sungai.

"Seandainya jadi ii, iniji dilewati kalau mauki kesebelah karena tidak jadi. Kita keluar di jembatan belokallong," tambahnya.

Selain itu, jembatan yang belum jadi ini hanya di jadikan tempat pengeringan hasil rumput laut warga setempat.

"Ditempatiji rumput laut," ungkap Bulan.

Dari pantauan tribun-timur.com di lokasi, Jembatan Bosalia ini baru pondasi di pinggir sungai yang jadi dan itupun sudah mengalami kerusakan.

Bulan juga heran kenapa para terduga pelaku divonis bebas. Padahal bukti fisik jembatan tidak ada dan mengakibatkan kerugian negara.

Dari data yang diperoleh bahwa kerugian yang diakibatkan sebanyak Rp 600 Juta.

Warga setempat pun berharap agar para pelaku dapat diproses sesuai perbuatan yang dilakukan yang merugikan negara.

"Tidak masuk diakal kalau di vonis bebaski ia. Ini kita liatmi jembatan tidak selesai di kerja, ini nyata," tuturnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved