Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah Terganggu, Penasehat Hukum Ajukan Izin Rawat Jalan

Nurdin Abdullah, terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, mengajukan izin rawat jalan ke Majelis Hakim

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, secara luring terbatas, yang terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2272021) pukul 12.00 Wita 

"Iya, tapi mohon ijin, kami minta pengajuan waktunya yang mulia, karena kami akan kawal setiap kali terdakwa berobat," katanya

Arman Hanis pun mengatakan, jika rawat inap akan dilakukan setiap sekali seminggu, di RS Abdi Waluyo.

"Kami akan lakukan rawat jalan setiap satu kali seminggu, sesuai jadwal praktek dokternya. Kalau harus ditentukan harinya, kami sudah sepakat untuk hari Senin," terangnya.

Ibrahim pun meminta, jika setiap kali dilkakukan pengobatan, harus memerlukan rekomendasi jika masih diperlukan untuk tetap berobat atau tidak.

"Rekomendasi dri dokter KPK, melakukan pengibatan setiap minggu, karena ini Therapist Ortopedi. Tapi kalau memang membutuhkan rekomendasi setiap minggu, kami menyanggupi yang mulia," jawab Arman.

Terakhir JPU M. Asri kembali meminta, ketika NA melakukan rawat jalan di RS Abdi Waluyo, terdakwa tidak boleh dikunjungi oleh kerabatnya, karena tujuan izinnya untuk berobat.

"Kami mohon saat melaksanakan rawat jalan di RS Abdul Waluyo, maka tidak boleh dikunjungi oleh kerabatnya, karena tujuan ijinnya untuk berobat," terangnya.

Selain itu, pihak terdakwa NA juga meminta agar menyediakan tempat yang memadai di persidangan selanjutnya.

"Mohon agar JPU dapat persidangan selanjutnya dapat menyediakan tempat yang memadai, karena ruang kali ini hanya cukup untuk dua orang. Kami selaku penasehat ingin mendampingi terdakwa 3-4 orang di Jakarta," katanya

"Jadi kami minta menyediakan di gedung C1, disitu cukup besar, agar proses persidangan kedepan bisa lebih memadai," sambungnya 

Menanggapi hal ini, pihaknya tidak bisa menjamin permintaan dari pihak terdakwa tersebut.

"Kami tidak bisa menggaransi, tapi kami akan usahakan, karena sidang disana juga banyak, jadi kami tidak bisa menggaransi jika ruangan tersebut bisa selalu tersedia," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved