Tabrakan di Luwu
Penabrak Bocah di Luwu Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Fajar menghimbau semua orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
"Itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tegasnya.
Kecelakaan maut merenggut nyawa bocah enam tahun di Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2021) pagi.
Kejadian ini hanya sekitar dua jam setelah warga Lempopacci melakukan Salat Iduladha.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali, menjelaskan kronologis kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ali mengatakan, motor yang dikemudikan AA bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Menabrak pejalan kaki Arief Fikri yang menyeberang dari arah utara ke selatan.
Ali menduga, AA tidak mampu mengendalikan motor.
Apalagi dia masih dibawa umur dan mengendarai motor besar.
"Kita menduga dia (pengendara motor) tidak mampu menguasai motornya," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak Arief Fikri (6) tewas usai tertabrak motor di Lempopacci.
Kejadian ini terjadi pagi tadi, sekitar pukul 09.30 Wita.
Korban tewas usai ditabtak motor Honda CRF tanpa plat yang dikendarai AA 16 tahun.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, korban tewas akibat luka robek pada dahi.
Juga luka robek pada kepala atas dan bengkak di wajah.
"Korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di RS Hikmah Belopa," kata Ali ketika dikonfirmasi.(*)