Rektor UI
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ketua Komisi X: Kita Pertaruhkan Sejarahnya
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan mengizinkan seorang Rektor UI bisa rangkap jabatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan mengizinkan seorang Rektor UI bisa rangkap jabatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut, lahirnya PP Nomor 75/2021 akan lebih banyak berdampak negatif ketimbang positif bagi dunia akademik.
Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan terbitnya keputusan tersebut.
"Dampak negatifnya akan lebih banyak ketika kampus diajak menjadi bagian dari pemerintah itu. Tapi karena sudah diputuskan dan jadi kebijakan Pak Jokowi, kita pertaruhkan saja sejarahnya seperti apa. Walaupun kita semua sudah bisa memprediksi," kata Syaiful kepada Kompas TV, Senin (21/7/2021).
Menurut dia, kampus sebagai institusi pendidikan itu harus otonom, sehingga haram hukumnya seorang pejabat universitas menduduki jabatan juga di pemerintahan.
"Dia tetap harus memerankan sebagai kekuatan kritis, institusi yang memproduksi ilmu pengetahun, diskursus yang produktif bagi siapapun rezimnya," ujarnya.
Politikus PKB itu menyebut, memang tak dilarang bagi seorang pejabat kampus menjabat juga di jabatan pemerintahan lainnya.
Hal ini karena di dalam PP Nomor 75/2021 tak melarangnya, tapi itu akan membuat seorang rektor tak akan netral dalam menyikapi kebijakan pemerintah.
"Tentu keluarnya PP ini menyudahi berbagai perdebatan hari ini soal relasi hubungan antara kampus dan kebijakan pemerintah. Masalahnya, rezim Pak Jokowi, secara ideal tidak mejawab kebutuhan dalam sistem demokrasi, kampus harus jadi bagian civil society," katanya.
Sebagai informasi, adanya PP Nomor 75/2021 maka menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.
Reaksi Netizen
Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.
"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.
"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.
"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.
"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.
"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.
"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor UI menduduki trending dua Twitter Indonesia.
Bahkan, sudah ada 63.400 lebih cuitan terkait Rektor UI.
Kata Pengamat
Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.
“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."
Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.
“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.
Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru adalah perilaku Rektor UI.
Namun, kini yang diubah justru peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri.
(*)