Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tabrakan di Luwu

Pengendara Motor Trail yang Tabrak Bocah 6 Tahun di Luwu Masih Dibawah Umur

Fajar menghimbau semua orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
Polres Luwu
Lokasi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNLUWU.COM, SULI - Pengendara motor trail yang menabrak bocah enam tahun hingga tewas di Luwu masih dibawah umur.

Demikian disampaikan Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto.

"Pengendara motor masih dibawah umur," kata Fajar dalam keterangan resminya diterima tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Selasa (20/7/21) malam.

Fajar menghimbau semua orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur.

Dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.

Karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

"Itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tegasnya.

Kecelakaan maut merenggut nyawa bocah enam tahun di Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (20/7/2021) pagi.

Kejadian ini hanya sekitar dua jam setelah warga Lempopacci melakukan Salat Iduladha.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali, menjelaskan kronologis kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ali mengatakan, motor yang dikemudikan AA bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.

Menabrak pejalan kaki Arief Fikri yang menyeberang dari arah utara ke selatan.

Ali menduga, AA tidak mampu mengendalikan motor.

Apalagi dia masih dibawa umur dan mengendarai motor besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved