Tribun Luwu
Pembelajaran Tatap Muka di Luwu Ditunda
Pekan lalu, Basmin Mattayang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali ditunda.
PTM sedianya dilakukan mulai 16 Juli 2021.
Penundaan ini berkaitan dengan adanya kebijakan bupati terkait Covid-19.
"Rencananya PTM dimulai 16 Juli 2021, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Namun melihat kondisi saat ini, kita tidak ingin mengambil resiko, apalagi membahayakan nyawa peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Hasbullah Bin Mus kepada wartawan di Belopa, Senin (19/7/2021).
Pekan lalu, Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.
Kebijakan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Beberapa waktu lalu pihak kami dari Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Ketua Satgas Luwu," katanya.
"Hasilnya kita sepakat untuk menunda PTM baik itu untuk SMP, SD, dan TK, sampai kondisi benar-benar stabil dan memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah yang sebelumnya telah disiapkan untuk melaksanakan program PTM ini," jelasnya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan pengetatan PPKM dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
"Berlaku mulai tanggal 6 Juni 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Luwu," kata Fajar.
Fajar yang juga Kapolres Luwu menuturkan, dalam surat edaran terdapat 12 poin.
Yakni mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Melaksanakan operasi Yustisi Gabungan (Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD Dinas Kesehatan).
Kegiatan pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal.
Sementara bagi pedagang dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid antigen per hari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas.
Tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, perkantoran agar menerapkan 50% kehadiran pegawai/work from office (WFO) dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/work from home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jam operasional pertokoan dan rumah makan (kedai, warkop, cafe, dan lain-lain) sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Melakukan pembatasan penggunaan alat pengkondisian udara/air conditioning (AC) di dalam ruangan.
Edaran ini berlaku Selasa 6 Juni 2021 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Luwu.
"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan ini," tuturnya.(*)