Tribun Toraja Utara
Mulai 22 Juli, Rambu Tuka dan Rambu Solo di Toraja Utara Dihentikan
Kebijakan ini diberlakukan seiring tren kasus Covid-19 di Toraja Utara yang terus meningkat.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka' dan Rambu Solo di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dihentikan sementara.
Kebijakan ini diputuskan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Melalui rapat bersama antara Pemkab Tim Satgas Covid-19 dan Forkopimda Toraja Utara.
"Rambu Tuka, Rambu Solo dan seluruh kegiatan kemasyarakatan dihentikan sementara, mulai 22 Juli hingga 5 Agustus 2021," jelas Yohanis Bassang melalui rapat yang digelar Senin (19/7/2021) pagi.
Kebijakan ini diberlakukan seiring tren kasus Covid-19 di Toraja Utara yang terus meningkat.
Bahkan saat ini Toraja Utara sudah berstatus zona merah kasus Covid-19.
Selain peniadaan kegiatan sosial masyarakat juga diputuskan beberapa hal.
Di antaranya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimaksimalkan dan dikebut.
Sekolah tatap muka ditutup sementara sampai 5 Agustus 2021.
Kegiatan Ibadah dihentikan total sampai 5 Agustus 2021.
Usaha restoran, warung hanya diperbolehkan melayani take away (by order), tidak diperbolehkan melayani langsung di tempat.
Terakhir, kegiatan pasar diperketat prokesnya dan batasi hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore.
Sementara, dalam rapat itu juga membahas terkait pelaksanaan Salat Iduladha 1442 H pada 20 Juli mendatang.
Dimana, pelaksanaan Salat Iduladha digelar di rumah masing-masing jamaah.
Yohanis Bassang menjelaskan kebijakan ini diterapkan setelah menerima saran dari dandim, kapolres dan tokoh agama.
