Tribun Toraja Utara
Mulai 22 Juli, Rambu Tuka dan Rambu Solo di Toraja Utara Dihentikan
Kebijakan ini diberlakukan seiring tren kasus Covid-19 di Toraja Utara yang terus meningkat.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Selain itu, kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana, dalam edaran Kemenag tertera peniadaan sementara peribadatan di tempat Ibadah.
Juga malam takbiran, salat iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban 1442 H 2021 M.
"Hasil keputusan ini sesuai dengan instruksi Kemenag melalui surat edaran nomor 17 tahun 2021," jelasnya.
"Salah satu pointnya, daerah yang berstatus zona orange dan merah, maka salat idul adha dilakukan di rumah masing-masing," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 228 kasus aktif di Toraja Utara.
Sedangkan secara keseluruhan terdapat 927 kasus. Berproses 228, meninggal 44, dan sembuh 665.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y
