Tribun Bulukumba
Lima Kades di Bulukumba Terlibat Korupsi, Penyidik Tipidkor: Rata-rata Malas Ikuti Penyuluhan
Kades Kindang menambah deretan kades yang terlibat kasus dugaan korupsi di Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus yang menyeret Nurdin, kepala desa (Kades) Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menambah deretan kades yang terlibat kasus dugaan korupsi di Bulukumba.
Nurdin resmi diamankan polisi, Rabu (14/7/2021) lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2017-2018.
Di mana ada anggaran sebesar Rp 765 juta yang tak dapat dipertanggung jawabkan.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Senin (19/7/2021) mengatakan, jika kades yang terlibat korupsi ini di Bulukumba, rerata mereka yang malas mengikuti kegiatan sosialisasi.
Sedikitnya, telah ada lima kades yang terlibat dugaan korupsi yang ditangani Ipda Ali selama bertugas.
Padahal baik pemerintah daerah (Pemda) maupun beberapa organisasi lainnya, banyak menggelar sosialisasi penggelolaan dana desa.
"Sebenarnya rutin dilakukan kegiatan penyuluhan, baik dari Apdesi maupun PMD untuk pencegahan. Cuman rata-rata kades yang ada kasusnya ini, yang malas ikut kegiatan," jelas Ipda Muhammad Ali.
Padahal, kata Ali, kegiatan seperti itu merupakan wadah untuk berdiskusi perihal tata cara pengelolaan dana desa yang tak melanggar hukum.
"Jadi saya harapkan kalau ada kegiatan-kegiatan seperti itu, hadiri. Karena itu sebenarnya tempatnya berdiskusi, tempat saling mengingatkan," jelas Ali.
Sekadar informasi, dari penyididikan polisi, Nurdin menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Namun, saat diperiksa, Nurdin tak dapat merinci uang tersebut digunakan untuk apa saja, karena alasan lupa.
"Dia akui digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi dia tidak bisa merinci digunakan untuk apa saja. Alasannya sudah lupa," jelas Ipda Ali.
Saat ditangkap Rabu lalu, lanjut Ali, pihaknya langsung melakukan introgasi.
Sedikitnya ada 41 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada tersangka.
Pertanyaanya berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana desa.
"Kemudian kita sandingkan dengan fakta yang dilakukan," tambahnya.
Ali menerangkan, dana desa tahun 2017 berjumlah sekitar Rp800 juta.
Sementara di tahun 2018, kurang lebih Rp900 juta.
Dari dua tahun penganggaran itu, menurut Ali, ternyata ada Rp765 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan audit BPKP.
"Kasus ini bergulir tahun 2019. Penyidik juga meminta audit ke BPKP di akhir 2019. Namun tim audit turun tahun 2021," jelasnya.
Ia menjelaskan, selama tenggang waktu tersebut, yang bersangkutan tidak ada upaya untuk melakukan pengembalian dan sampai saat ini belum ada yang dikembalikan.
"Untuk penetapan tersangka melalui gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 28 April 2021. Karena hasil audit itu kita terima tanggal 30 Maret 2021. Jadi nanti April kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelas Ali.
Ali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan, maka pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolres Bulukumba. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kanit-tipidkor-polres-bulukumba-ipda-muhammad-ali-1972021.jpg)