Citizen Reporter
Dibanding Salurkan Bantuan PPKM, Akademisi IAIN Parepare Sarankan Anggaran Bansos Dipakai Beli Obat
Sejumlah daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)) darurat sejak pasien covid-19 meningkat.
Citizen Reporter Rusdianto Sudirman
Dosen IAIN Parepare
Sejumlah daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)) darurat sejak pasien covid-19 meningkat.
Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman menilai pemerintah tak perlu menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) saat PPKM seandainya kegiatan ekonomi berjalan normal.
Menurutnya, dana bansos sebaiknya dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan bagi masyarakat.
Termasuk melangkapi fasilitas kesehatan yang belum lengkap
“Bansos sebenarnya tidak perlu, dananya bisa dipergunakan untuk obat-obatan. Karena PPKM Darurat tidak melarang adanya kegiatan ekonomi," unjgkap Rusdianto.
Namun aturan PPKM Darurat ini multitafsir sehingga dalam pelaksanaannya masing-masing daerah tidak seragam.
Rusdianto lantas menyoroti kebijakan PPKM Darurat yang kurang terlaksana dengan baik.
Imbasnya kegiatan ekonomi rakyat tidak berlaku secara maksimal.
“Sayangnya, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan aturan sehingga kegiatan ekonomi tersendat. Salah tafsir,” tandasnya.
"Namanya saja PPKM yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat bukan penutupan," ujarnya.
Apabila pemerintah ingin memperpanjang PPKM Darurat, seharusnya dibuat aturan turunannya.
Agar implementasi antara pusat dan daerah sama, tidak multitafsir seperti sekarang.
Misalnya terkait pelaksanaan Idul adha dimasa PPKM darurat, Wali Kota Makassar dan plt Gubernur beda persepsi.
Danny Pomanto anjurkan shalat di rumah sementara Andi Sudirman Sulaeman membolehkan di mesjid dan di lapangan.
"ni artinya tidak ada kordinasi antar pemerintah daerah ," tegas Rusdianto
Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah menerapkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19.
Dalam UU tersebut pemerintah cukup menerapkan karantina rumah, karantina rumah sakit dan karantina wilayah.
Namun tentu semua yang di karantina harus menjadi tanggung jawab negara menjamin hidup dan penghidupannya.
Dengan begitu keuangan negara lebih tepat sasaran karena jelas membiayai warga negara yang terpapar covid 19.
Dibandingkan dengan bansos yang lebih banyak salah sasaran.
"Selain itu agar pemerintah daerah punya landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan UU karantina kesehatan," tambah Rusdianto.
Sehingga perlu dirumuskan perda tentang pencegahan dan penanganan covid 19, hal ini penting agar dalam melakukan penertiban dan pemberian sanksi kepada masyarakat.
Aturan hukumnya jelas dan tegas, tidak seperti sekarang kebanyakan daerah hanya menggunakan pergub, Perbup, Perwali dan bahkan hanya dengan surat edaran.
"Sehingga potensi pembangkangan sipil warga negara dapat terjadi, karena regulasi yang di gunakan banyak yang melanggar hak sipil dan hak asasi manusia setiap warga negara."tutup Rusdianto