Tribun Makassar
MUI Makassar Imbau Masyarakat Salat Iduladha di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar menerbitkan Surat Edaran No. 251/SE/MUI-MKS/VI/202I Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif

MUI
Surat Edaran No. 251/SE/MUI-MKS/VI/202I Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H.
2. Sehubungan dengan 7 diktum ini, maka Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H / 2021 M di wilayah Kotu Makassar dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Selain menjaga protokol kesehatan Covid, saatnya juga Ummat Islam menjaga iman dan taqwa kepada Allah SWT melalui shlat 5 waktu, rajin baca Al-Qur'an, banyak berdzikir, berdoa dan bertawakkal kepada Allah SWT.
Maka akan dibukakan baginya berbagai pintu-pintu rahmat dan keberkahan, Q.S. Al-A'raf ayat 96.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, semoga bermanfaat untuk kita semua, bermanfaat untuk kota kita, sekaligus dapat mengidahkannya dengan penuh kesadaran.
Wassalamu "Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.".(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan