Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Komandan Satpol PP Gowa Nonaktifkan Mardani 'Saya Sappol', Polres Gowa Tetapkan Status Tersangka

Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.

ist
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro 

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamda.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menggelar konfrensi pers penetapan tersangka terhadap oknum Satpol PP Gowa terkait penganiayaan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru,
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menggelar konfrensi pers penetapan tersangka terhadap oknum Satpol PP Gowa terkait penganiayaan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentu akan dilakukan pemeriksaan internal dari pihak Pemerintah kabupaten," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore. 

Saat ini, Mardani Hamdan juga sementara menjalani pemeriksaan internal.

Sejauh ini, oknum Satpol PP tersebut telah diperiksa satu kali.

Namun belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Gowa.

Begitu juga dengan proses penahanan. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan dari dari Pemkab Gowa.

"Rencana pemeriksaanya mungkin besok," katanya. 

Pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum medis korban. 

Namun terkait kehamilan korban, AKBP Tri Goffarudin menuturkan masih fokus terhadap penganiayaan.

Selain itu, korban juga belum dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis.

"Kita lebih fokus ke penganiayaan. Korban wanita ini belum kita mintai keterangan karena masih sakit," bebernya.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved