Tribun Luwu Utara
Pelaku Duel Maut di Luwu Utara Orang Luar, Polisi Dalami Hubungan Tersangka dan Calkades
Polres Luwu Utara masih mendalami penyebab duel maut setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Luwu Utara, Rabu (14/7/2021).
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Polres Luwu Utara masih mendalami penyebab duel maut setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Luwu Utara, Rabu (14/7/2021).
Duel maut terjadi di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Akibat duel maut tersebut, satu warga meninggal dunia.
Korban bernama Jumardin (47), warga Desa Giri Kusuma, Kecamatan Malangke.
Sedangkan pelaku diketahui bernama Kayyub (35) warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterkaitan dengan proses Pilkades di Desa Tandung.
Ia menceritakan korban dan pelaku adalah warga dari desa lain.
Korban warga Desa Giri Kusuma, sedangkan pelaku warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
"Kalau keterkaitan dengan Pilkades ini masih didalami. Karena Desa Giri Kusuma tempat tinggal korban juga melaksanakan Pilkades, begitupun tempat tinggal tersangka," kata AKBP Irwan saat konfrensi pers di Mapolres Luwu Utara, Kamis (15/7/21) siang.
Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di desa lain, yaitu di Desa Tandung.
Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta olah TKP lanjutan.
"Jadi masih kita dalami keterkaitan antara tersangka dengan calon yang disebutkan (Nomor 02)," tegasnya.
Sebelumnya, AKBP Irwan Sunuddin menjelaskan kronologi kejadian penikaman itu berawal dari ketersinggungan.
Dimana usai penghitungan suara pada Pilkades Tandung, korban lewat menggunakan sepeda motor trail dengan knalpot bising.
"Awalnya si korban ini lewat menggunakan sepeda motor dan pelaku berdiri dipinggir jalan. Saat lewat korban ini gas-gas motor sambil menatap ke arah pelaku," kata Irwan.
Tersangka merasa tersinggung, kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor jenis trail.
Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik menghadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.
"Disitulah terjadi perkelahian korban dengan pelaku. Korban menggunakan senjata tajam parang dan tersangka menggunakan senjata badik," tutur AKBP Irwan.
Lanjut Irwan, korban sempat menghunuskan parangnya dan mengenai tangan tersangka sehingga robek dibagian jari.
Kemudian tersangka menghunuskan badik ke dada kiri korban sehingga langsung tersungkur.
Sesaat kemudian, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya.
"Sekira 35 menit usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.