Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Korban Laporkan Mardani Hamdan Diduga Langgar Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan diduga melanggar Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.
AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan jika korban telah melapor ke pihak kepolisian.
Dia menyebut korban ada dua yaitu Nur Halim (26) dan istrinya Amriana (34).
Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kasatpol PP Gowa Soal Penganiayaan Saat Razia PPKM, Duga Pemilik Warkop Tak Hamil
Adnan Minta Maaf ke Keluarga
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara soal aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP saat melakukan razia PPKM skala mikro.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi soal penganiayaan yang dilakukan Satpol PP Gowa.
Dia menjelaskan, saat ini Kabupaten Gowa sedang melakukan pengetatan PPKM mikro.
Ada empat tim yang dibagi dalam pengawasan PPKM mikro di Butta bersejarah ini.
Setiap tim dipimpin langsung oleh Forkopimda Gowa. Tim pertama dipimpin langsung oleh Bupati dan Dandim Gowa.
Baca juga: Satpol PP Viral Pukul Wanita Hamil di Warkop, Bupati Gowa; Kami Minta Maaf ke Korban dan Keluarganya
Tim dua, dipimpin Wakil Bupati dan Kapolres, tim ketiga Ketua DPRD dan Kajari, sedangkan tim keempat dipimpin Sekda dan Kepala Kementrian Agama Gowa.
Dia mengaku mengetahui kejadian di Panciro Kecamatan Bajeng sekira pukul 22. 30 Wita dengan video yang beredar.
"Pada saat melihat video itu saya juga kaget, tetapi saya tidak langsung percaya karena harus melihat video seutuhnya dan mempelajari," kata Adnan kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021) malam.
Setelah itu, Adnan langsung memerintahkan inspektorat melakukan pengecekan serta pemeriksaan.
"Saya minta inspektorat memeriksa terhadap yang bersangkutan. Kita juga tidak menghalagi proses hukum yang ada," ujar Adnan.