Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Korban Laporkan Mardani Hamdan Diduga Langgar Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan diduga melanggar Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan menjadi viral di twitter, Kamis (15/7/2021).
Mardani Hamdan menjadi viral karena diduga oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil saat operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sebuah Cafe area Panciro, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021).
Kejadian itu pun langsung menjadi bahan pembicaraan sehingga, Bupati Gowa hingga pelaksana tugas gubernur Sulsel turut menanggapi aksi Mardani Hamdan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL pun mengakui, pemerintah akan bertindak tegas kepada oknum oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil.
Saat ini, korban pemukulan sudah melaporkan kasus pemukulan itu Polres Gowa.
Baca juga: Belum Tersangka, Satpol PP Penganiaya Perempuan Hamil di Warkop Gowa Masih Berstatus Terduga Pelaku
Pelapor atas nama Nur Halim adalah pelapor Polres Gowa, dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021.
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII /2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Mardani dilaporkan tentang peristiwa pidana undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP.
Pasal 351 KUHP berbunyi," 1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca juga: Satpol PP Gowa Viral, Plt Gubernur: Pak Bupati Akan Memberikan Pembinaan
Saat ini, kepolisian baru mengenakan status terduga pelaku kepada Mardani Hamdan.
Pelaku dugaan penganiayaan pemilik Warkop masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.