Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bea Cukai Makassar Musnahkan 836 Ribu Rokok Ilegal dan 313 Liter Minol

Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara, eks hasil penindakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN
Bea Cukai Makassar saat menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di PT. Katingan Timber Celebes, Jl. Prof Dr. Ir Sutami, Parang Loe, Kota Makassar, Kamis (1572021) 

"Disatu sisi ini tergerus karena kerjasama kita dengan pihak Pemda, dimana masing-masing Pemda kita capture dalam sebulan dua kali melakukan penindakan bersama-sama dengan Pemda, jadi secara overall ruang gerak rokok ilegal semakin sempit," terangnya.

Namun, secara kuantitas, rokok ilegal masig mendominasi dibanding barang temuan lainnya.

"Sampai hari ini, rokok ilegal secara konteks sudah tergerus dibanding dengan yang lain, tapi kalau di lihat sisi kuantitas iya masih mendominasi. Kalau kualitas, rokok legal saat ini sudah menguasai pasaran," katanya.

Ia pun mengimbau, kepada masyarakat untuk ikut membantu program pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok dan barang ilegal lainnya.

"Karena barang legal itu menbantu negara memberi, dan berkontribusi untuk penerimaan cukai yang saat ini penerimaan negara itu sangat dibutuhkan dalam rangka penanggulangan Covid19," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved