Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bea Cukai Makassar Musnahkan 836 Ribu Rokok Ilegal dan 313 Liter Minol

Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara, eks hasil penindakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN
Bea Cukai Makassar saat menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di PT. Katingan Timber Celebes, Jl. Prof Dr. Ir Sutami, Parang Loe, Kota Makassar, Kamis (1572021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara, eks hasil penindakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan ini dilakukan di PT Katingan Timber Celebes, Jl. Prof Dr. Ir Sutami, Parang Loe, Kota Makassar, Kamis (15/7/2021).

Hal ini merupakan upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara, yang dilakukan Bea Cukai.

Adapun barang yang dimusnakan yaitu, barang dari tembakau (rokok dan liquid vape), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MME).

"Serta pemusnahan terhadap barang tegahan yang berasal dari barang kiriman masuk melalui Kantor Pos, lalu Bea Daya yang tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasa, yang merupakan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar pada November 2019 sampai Mei 2021," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah saat ditemui.

Lanjutnya, pemusnahan ini sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.  

Eva merincikan, barang milik negara yang akan dimusnahkan berupa, 836.700 batang rokok, 900 ml Liquid Vape, 313,7 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 258 Paket barang kiriman pos.

"Diperkiaraan nilainya barang sebesar Rp. 1.006.840.324 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 456.213.458. Pemusnahan ini dilakukan di lahan milik PT. Katingan Timber Celebes dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemic COVID-19," ungkapnya.

Eva mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta kesehatan masyarakat. 

"Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan Instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah," katanya

Dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan dalam kegiatan kepabeanan dan cukai.

"Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Siswo mengatakan, saat ini tren rokok ilegal sudah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya

"Kalau kita lihat tren penindakan, di tahun kemarin sebanyak 4 juta batang, saat ini hanya 800 ribu batang, sudah semester pertama ini," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil ini tidak lepas dari kerjasama yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved