Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

RS rudapaksa anaknya yang berusia 18 tahun di salah satu penginapan di kota Makassar. Pelaku pun diatahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
RS (41) oknum LSM yang tega rudapaksa putrinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore. 

Hal itu diungkap AKBP Kadarislam menanggapi kondisi korban saat ini.

"Tentu kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," katanya.

Kronologi RS Rudapaksa Anaknya:

-Korban cekcok dengan ibu tirinya (Istri keempat pelaku)
-Pengusiran karena korban dituding tidak perawan
-Pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan alasan ingin meluruskan tudingan
-Korban juga diiming-imingi hadiah
-Di penginapan pelaku memaksa menunjukan alat kelamin korban
-Korban tak mau dan akhirnya diancam dan ditindih
-Perlakuan rudapaksa pun terjadi
-Korban mengaku tak hanya sekali
-Pelaku membantah hanya sekali, tapi percobaan dilakukan tiga kali
-Korban melapor ke Mapolres Pelabuhan Makassar
-Pelaku diciduk dan diancam penjara 12 tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved