Tribun Makassar
Job Fit Eselon II Pemprov Sulsel Tunggu Izin KASN
Plt Gubernur Sulawesi Selatan belum cukup sebulan sudah memutasi 123 Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemprov Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan belum cukup sebulan sudah memutasi 123 Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemprov Sulsel.
Mutasi pertama (21/6/2021) ada sekitar 77 eselon III dan eselon IV yang dimutasi.
Mutasi kedua (13/7/2021) ada sekitar 46 eselon III dan Eselon IV yang dimutasi.
Secara detail, pejabat administrator atau Eselon III yang sudah dimutasi yakni 49 orang.
Di mana pada (21/6/2021) lalu ada 32 orang yang dimutasi, dan kemarin (12/7/2021) ada 17 Eselon III yang dimutasi.
Sementara pejabat pengawas atau Eselon IV yang sudah dimutasi ada 74 orang.
Yakni pada (12/6/2021) lalu ada 45 orang yang dimutasi, dan kemarin (12/7/2021) ada 29 Eselon IV yang dimutasi.
Dari rilis yang dikirimkan Pemprov Sulsel, Selasa (13/7/2021) siang, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani yang melantik 46 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/7/2021).
Terdiri dari 17 Pejabat Eselon III dan 29 Pejabat Eselon IV.
Adapun beberapa nama pejabat Eselon III yang dilantik, Fahlevi Yusuf sebagai Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Sulsel, Abel Rante sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, dan Andi Sangkawana sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel.
"Saya atas nama Gubernur Provinsi Sulsel dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkup Provinsi Sulsel. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tentu dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Abdul Hayat.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan mutasi kelanjutan dari tahap pertama ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan dilakukan dengan dua tahap dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdapat jabatan yang pejabatnya akan pensiun per 1 Juli 2021. Dan untuk jabatan tertentu, meminta izin pemerintah pusat.
"Ada beberapa jabatan yang akan pensiun 1 Juli. Jadi harus ditunggu pejabatnya harus selesai. Ada juga harus izin, contohnya dari Inspektorat tadi, atas dasar itu kita melantiknya dua tahap," jelasnya.
Ia menyebutkan, pelantikan yang dilakukan karena adanya mutasi dari organisasi sebagai bentuk akselarasi dan menempatkan orang yang tepat pada suatu jabatan.
"Tentunya namanya organisasi, dinamika dan kebutuhan untuk akselerasi pasti akan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ada kemungkinan di beberapa jabatan kosong karena pensiun, ada beberapa jabatan yang beralih ke fungsional," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses mengisi mutasi harus tetap melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri dengan tahapan yang jelas melalui mekanisme Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang saat ini disebut Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK-ASN).
Job Fit Eselon II?
Saat ditanya terkait progres job fit eselon II, Imran Jausi mengatakan belum ada respon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Belum ada (Izin KASN), masih menunggu," kata Imran via pesan WhatsApp, Selasa (13/7/2021).
Seperti diketahui, izin job fit eselon II sudah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Imran saat ditanya Kapan balasan surat dari KASN tiba?
"Balasannya tiga hari, paling lama empat hari adami. Kalau itu sudah ada, langsung job fit," katanya.
Terhitung hingga tujuh hari atau (13/7/2021) ini izin dan rekomendasi KASN untuk job fit belum juga ada. (*)