Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jaksa KPK Dianggap Payah, Prof Marwan Mas Sayangkan Tuntutan Terhadap Agung Sucipto Hanya 2 Tahun
Majelis Hakim bisa memvonis dengan hukuman maksimal, atau bahkan melebih dari yang dituntutkan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.
Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.
Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.
"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.(*)