Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jaksa KPK Dianggap Payah, Prof Marwan Mas Sayangkan Tuntutan Terhadap Agung Sucipto Hanya 2 Tahun

Majelis Hakim bisa memvonis dengan hukuman maksimal, atau bahkan melebih dari yang dituntutkan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas 

"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.

Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.

Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.

"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved