Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

BREAKING NEWS: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1372021). 

Jangan jadikan Kontraktor Sebagai ATM!

Denny Kailimang selaku Penasehat Hukum Agung Sucipto mengatakan, kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM berjalan.

Pasalnya, dari fakta persidangan, terbukti jika Agung bukanlah satu-satunya kontraktor yang pernah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).

"Jadi bisa dilihat, jika memang sistem pemerintah yang perlu diperbaiki. Karena tidak mungkin ada kontraktor yang memberi jika dari pihak pemerintah tidak meminta," ujar Denny, Selasa (13/7/2021).

Sehingga kebiasaan seperti ini sudah harus dihapuskan.

"Jadi mau tidak mau, pengusaha harus melakukan hal itu Karena terbukti juga dalam fakta persidangan tadi, banyak kontraktor juga melakukan hal yang sama," ungkapnya

"Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," kata Denny.

Ditolak Jadi Justice Collaborator

Permohonan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), sebagai Justice Colaborator (JC) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya Agung Sucipto tidak memenuhi syarat sebagai JC, sebab terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap.

Sebab ada empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. 

Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.

Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. 

Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved