Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

BREAKING NEWS: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1372021). 

Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. 

Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. 

"Kami selaku penuntut umum berpendapat karena terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena unsurnya tidak terpenuhi," ujar salah satu JPU KPK, M. Asri Irwan.

Namun, kata Asri terdakwa memenuhi syarat lainnya, yaitu kooperatif, mengakui perbuatannya, dan ketiga pelaku telah mengembalikan semua asetnya.

"Selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif, sehingga membantu jalannya proses persidangan. Tapi syaratnya ini sifatnya kumulatif," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto mengatakan, pihaknya akan menanggapi hal ini disaat pembacaan Pledoi.

"Nanti kami tanggapi, dia kan berpendapat begitu kami berpendapat lain. Itulah kenapa perlunya pledoi," kata Denny.

Ia menganggap jika selama proses persidangan banyak fakta-fakta yang diungkap Agung Sucipto.

Seperti keterlibatan adik kandung Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Atau saat Agung Sucipto mengungkap jika temuan KPK saat melakukan OTT kurang Rp500 juta.

"Jadi ada hal-hal yang harus kita lihat, jika apa yang dilakukan Agung itu bisa membantu membuka fakta-fakta persidangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

JPU memutuskan, Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved