Habib Rizieq Shihab
Refly Harun Kembali Bahas Vonis HRS Setara Koruptor Jaksa Pinangki Pasca Hakim Suryaman Meninggal
Pakar Hukum Refly Harun menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman yang sama dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pakar Tata Negara sekaligus saksi ahli sidang pendiri Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab, Refly Harun menanggapi meninggalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, Sabtu (10/7/2021).
Melalui akun Youtubenya, Refly Harun mengakui mendapatkan kabar hakim anggota yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara karena kasus pemalsuan hasil swab, dari pengacara Habib Rizieq Shihab.
“Saya dapat kabar ini dari Aziz Yanuar, dia menambahkan sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Refly Harun dalam Youtube, dikutip Tribun Timur, Senin (12/7/2021).
Refly melanjutkan, kasus Habib Rizieq Shihab sama dengan kasus suap jaksa Pinangki yang sama-sama dihukum penjara 4 tahun.
Refly mengatakan, Jaksa Pinangki terbukti melakukan 3 kejahatan yakni permufakatan jahat, suap dan pencucian uang atau money laundry.
Diketahui, hakim menganggap Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Refly Harun Bandingkan Rizieq Shihab dan Ahok, Tak Masuk Akal Dikatakan Bohong Jika Sembunyi Covid
"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujar Refly.
Menurut Refly, sejak awal publik telah menduga bahwa Habib Rizieq tidak mungkin lolos dari hukuman setidak-tidaknya hingga setelah 2024. "Hukuman HRS justru makin membuktikan bahwa dia mau dikandangkan sampai setidaknya 2024 agar tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu," jelasnya.
Refly Harun juga menegaskan bahwa hukuman terhadap Habib Rizieq sangat tidak masuk akal. Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.
"Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya. Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," tutur Refly Harun.
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.
Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq, Kamis (24/6).
Baca juga: Setelah Rizieq Shihab Bilang Insya Allah Kita Akan Ketemu di Pengadilan Akhirat Hakim PN Meninggal
Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hasim0112072021.jpg)