Habib Rizieq Shihab
Refly Harun Kembali Bahas Vonis HRS Setara Koruptor Jaksa Pinangki Pasca Hakim Suryaman Meninggal
Pakar Hukum Refly Harun menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman yang sama dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki.
Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.
"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.
Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.
"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.(*)
Baca juga: PN Jakarta Timur Tutup Pelayanan dan Sidang Menyusul Hakim Pengadil Habib Rizieq Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hasim0112072021.jpg)