Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Penjelasan Kwartir Cabang Pramuka Soal Pembubaran Ulang Tahun di SMAN 12 Makassar

Humas Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Makassar, Azis Badwi, angkat bicara soal pembubaran acara ulang tahun anak salah satu Pembina Pramuka

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
ist
Polisi bubarkan acara ulang tahun di SMA Negeri 12, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (11/7/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Humas Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Makassar, Azis Badwi, angkat bicara soal pembubaran acara ulang tahun anak salah satu Pembina Pramuka di SMA Negeri 12 Makassar.

Menurutnya, penyelanggara acara ulang tahun itu bukanlah pembina atau bagian dari Pramuka.

"Saya sudah konfirmasi ke pembina Pramuka di sana (SMA 12) atas nama Ruslan, dia juga sudah kordinasi ke Polsek bahwa kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan Pramuka," kata Azis Badwi, Senin (12/7/2021) malam.

Sebelumnya diberitakan, Polisi membubarkan acara ulang tahun anak salah satu pembina Pramuka di SMA Negeri 12, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (11/7/2021) malam.

Pembubaran acara dilakukan oleh jajaran personel Polsek Manggala dipimpin Kompol Supriady Idrus.

Pembubaran itu dilakukan lantaran dianggap menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Sebelum meminta pengunjung dan panitia membubarkan diri, Kompol Edy sapaan Supriady Idrus lebih dahulu memberikan pengarahan terkait protokol kesehatan.

Pasalnya, sejumlah pengunjung acara didapati berkerumun tampa mengenakan masker.

Kompol Edy dalam mengatakan, acara itu berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah.

"Kegiatan itu tanpa sepengetahuan kepala sekolah yang bersangkutan. Pada saat melakukan pembubaran, didapati sejumlah pengunjung termasuk anak-anak tidak menggunakan masker," kata Kompol Edy.

Setelah diberikan pengertian serta teguran kepada panitia maupun pelaksana acara, maka para pengunjung meninggalkan tempat untuk balik ke rumahnya.

Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar itu menjelaskan, acara dihadiri lebih kurang 100 orang.

Selain tanpa sepengetahuan kepala sekolah, acara itu juga tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

"Acara tersebut berjalan tanpa ada ijin keramaian dan tentunya melanggar prokes sebab mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak," ungkapnya.

Kompol Edy pun mengimbau warga untuk lebih banyak berdiam diri di rumah jika tidak ada keperluan mendesak keluar rumah.

Bila keluar rumah, baiknya agar tetap mematuhi protkol kesehatan.

"Kalau tidak terlalu penting baik ya di rumah saja, dan kalau memang harus keluar rumah, tetap memakai masker dan hindari kerumunan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved