Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jubir Blak-blakan Alasan KPK Tetap Tahan NA Meski Berkas Sudah Dilimpah ke Pengadilan Makassar

Penahanan sepenuhnya, lanjut Jubir KPK, telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tepat 18 hari atau H-2 masa tahanan Terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) habis, yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), kabar terbaru pun datang.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding via pesan WhatsApp, Senin sore mengatakan, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Edy Rahmat (ER) akan menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasar, Sulsel.

"Hari ini (12/7/2021) Tim JPU yang diwakili M Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ipi via pesan WhatsApp Senin Sore.

Penahanan sepenuhnya, lanjut dia, telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

"Dan selama proses persidangan Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.

"Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.

Lalu kenapa keduanya masih ditahan di Jakarta? Apakah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?

"Benar. Selain itu, sidang juga akan diselenggarakan secara virtual," kata perempuan berkacamata itu.

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka penahanan terhadap keduanya tetap dilakukan di Jakarta," katanya.

Lalu apakah bila PPKM Darurat tak darurat lagi dan bandara kembali dibuka. NA dan ER bakal dibawa ke Makassar?

"Pada prinsipnya KPK akan mengikuti penetapan oleh Majelis Hakim," katanya.

Selanjutnya, kata Ipi, tim JPU KPK menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim.

"Dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," jelasnya.

Dakwaan

JPU KPK mendakwa Nurdin Abdullah, dengan dakwaan:

Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Atau Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan:

Pertama: Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau kedua :  Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved