Musda Golkar Takalar
Fahruddin Rangga Mundur Sebelum Tanding, Jubir Golkar Sulsel: Harusnya Tetap Maju
Juru bicara DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Zulham Arief menanggapi keputusan pengunduran diri Fahruddin Rangga
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Juru bicara DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Zulham Arief menanggapi keputusan pengunduran diri Fahruddin Rangga sebagai bakal calon ketua di Musyawarah Daerah X Golkar Takalar.
Wakil Sekretaris Bidang Komunikasi Publik Golkar Sulsel itu menilai, Rangga mestinya tetap melanjutkan pencalonan sembari menunggu permohonan diskresi ke DPP.
Zulham mencontohnya perjuangan Taufan Pawe saat maju calon Ketua di Musda Golkar Sulsel 2020 lalu.
"Seharusnya jangan mengundurkan diri. Tetap maju. Pak TP (Taufan Pawe) saja waktu musda Sulsel, pun terbit diskresi ke Supriansah tetap beliau maju sampai akhir," kata Zulham kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Menantu Taufan Pawe itu mengatakan, permohonan diskresi Fahruddin Rangga sudah masuk ke DPD I Golkar Sulsel.
Menurutnya, permohonan rekomendasi itu sementara dikaji untuk dilanjutkan ke DPP.
"Persoalan dikeluarkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan DPP. Tapi seperti permohonan diskresi lainnya, DPD I tentunya lampirkan kapabilitas yang bersangkutan," ujar Zulham.
Anggota DPRD Sulsel Fahruddin Rangga memutuskan mundur pencalonan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Takalar. Ia tidak mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon ketua.
Itu artinya, adik kandung mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin itu batal masuk ke arena Musda X Golkar Takalar melawan Zulkarnain Arif.
Rangga mengaku mundur pencalonan karena tidak mendapat restu Taufan Pawe.
Rangga telah bermohon rekomendasi diskresi ke Taufan Pawe sejak Kamis (8/7/2021). Namun hingga Minggu (11/7/2021) hari ini, Rangga mengaku tidak mendapat restu Taufan Pawe.
Steering Commmite telah menutup jadwal pengembalian formulir pendaftaran pada pukul 16:00 Wita Minggu (11/7/2021) sore tadi.
"Saya sudah mengambil sikap tidak mengembalikan formulir karena diskresi tidak saya dapatkan. Saya tidak dapat penuhi salah satu syarat yakni domisili, kalau ada calon lain mau labrak aturan itu silakan," kata Rangga saat dihubungi Tribun Timur Minggu (11/7/2021).
Rangga mengatakan anggota DPRD Sulsel diwajibkan berdomisili di ibukota provinsi, yaitu Kota Makassar.
Sementara syarat pencalonan dalam Juklat Nomor 2 Tahun 2020 Partai Golkar mengharuskan calon berdomisili di wilayah kabupaten kota Golkar, dalam hal ini Kabupaten Takalar.