Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Layak Menerima Vaksin

Daftar 18 Komorbid yang Layak dan 14 Komorbid Belum Layak Menerima Vaksin Sinovac atau AstraZeneca

PAPDI memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok flickr
Vaksin AstraZeneca. PAPDI memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program vaksinasi Covid-19 tengah dilakukan pemerintah sebagai salah satu solusi mengatasi pandemi corona.

Hanya saja tak semua warga bisa mendapatkan vaksin Sinovac atau AstraZeneca yang saat ini diberikan dalam program vaksinasi.

Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Sehubungan dengan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.

Rekomendasi ini diberikan mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Rekomendasi ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya.

Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap.

Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac.

Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.

Penyakit penyerta atau komorbid layak:

1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis

Penyakit penyerta atau komorbid belum layak:

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) 5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Penyakit penyerta atau komorbid tidak layak adalah pasien dengan infeksi akut.

Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved