Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

PPKM Skala Mikro Mulai Diterapkan di Mattiro Bulu Pinrang, Pengendara Tak Pakai Masker Hanya Ditegur

Danramil 1404-03/Mattiro Bulu Pinrang, mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Tayang:
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Danramil 1404-03/Mattirobulu
Danramil 1404-03/Mattiro Bulu Pinrang mulai melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayahnya, Minggu, (11/07/2021) 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU  - Danramil 1404-03/Mattiro Bulu Pinrang, mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koramil 03/Mattirobulu, Kapten Inf Kaharuddin

Pada pelaksanaan PPKM skala mikro, Kapten Inf Kaharuddin bersama anggota menyasar beberapa titik perlintasan warga di Kecamatan Mattirobulu,Kabupaten Pinrang, Minggu, (11/07/2021). 

Pemeriksaan tersebut dilakukan disekitar Jl. Poros Barugae-Jampue, Kelurahan Padaidi dan Jl Poros Karangan-Benrangnge, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang.

Upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 terus diupayakan oleh seluruh jajaran Kodim 1404/Pinrang. 

Kapten Inf Kaharuddin mengatakan, giat PPKM skala mikro untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga terkait protokol kesehatan 

"Giat PPKM ini dilakukan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kapten Inf Kaharuddin kepada Tribunpinrang.com, Minggu, (11/07/2021) sore. 

Hal itu sebagai langkah preventif menyelamatkan warga dan keluarganya dari penyebaran Covid-19. 

"Sekaligus saya menyampaikan bahwasannya penggunaan masker sangatlah penting apabila sedang beraktivitas di luar rumah," ucapnya. 

Ia berharap kegiatan operasi PPKM skala mikro ini dapat menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. 

"Tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,"pintanya. 

Kegiatan ini juga disertai dengan pembagian masker untuk warga yang berkendara tetapi tidak menggunakan masker. 

"Pengendara yang lewat dan tidak memakai masker, kami berhentikan terlebih dahulu kemudian diberikan sanksi lisan agar tidak mengulanginya lagi,"tuturnya.

"Serta disampaikan agar kiranya dapat ikut andil mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19," sambungnya. 

Pembagian masker yang dilakukan kepada pengendara ini dikhususkan bagi pelanggar prokes. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved