Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

PN Jakarta Timur Tutup Pelayanan dan Sidang Menyusul Hakim Pengadil Habib Rizieq Meninggal Dunia

Pasca hakim Suryaman meninggal, PN Jakarta Timur menutup pelayanan pasca adanya hakim terkonformasi positif Covid-19.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG PN Jakarta Timur
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup pelayanan setelah hakim dan pegawai terpapar Covid-19. Penutupan ini juga terjadi sehari pasca hakim Suryaman meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini menutup pelayanan secara langsung.

Dalam instagram PN Jakarta Timur, pelayanan ditutup setelah adanya hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.

Sehingga, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan.

Pengumuman ini berlaku mulai berlaku untuk hari Senin (12/7/2021).

PN Jakarta Timur hanya membuka pelayanan penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum dan perpanjangan penahanan.

Penutupan kegiatan pelayanan dan persidangan menyusul hakim Suryaman meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Siapa Hakim Suryaman? Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Kini Jejak Digital Hilang di Internet

Hakim Suryaman pun sudah dikuburkan di Cirebon, Jawa Barat.

Belum ada konfirmasi penyebab kematian Hakim Suryaman.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).

Apakah hakim yang kena juga adalah hakim Suryaman?

Pengadilan Jakarta Timur belum mengkonfirmasi penyebab kematian hakim yang telah memvonis pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara.

Baca juga: INNALILLAH! Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Majelis hakim menganggap Habib Rizieq Shihab terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved