Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musda Golkar Takalar

Fahruddin Rangga Tantang Zulkarnain Arif di Musda Golkar Takalar

Dua nama bersaing memperebutkan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Fahruddin Rangga dan Zulkarnain Arif
Kolase foto Fahruddin Rangga dan Zulkarnain Arif. (Foto dokumen pribadiFahruddin Rangga dan Zulkarnain Arif) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua nama bersaing memperebutkan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Takalar.

Zulkarnain Arif, dan Fahruddin Rangga, masing-masing telah mengambil formulir pendafaran bakal calon ketua.

Zulkarnain mengambil formulir pada hari pertama Jumat (9/7/2021) kemarin. 

Sehari berselang, Sabtu (10/7/2021) Rangga ikut mengambil formulir pendaftaran. 

Pengembalian formulir dibuka Minggu 11 Juli 2021 esok.

Zulkarnain Arif adalah politisi senior berlatar belakang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel.

Zulkarnain disebut-sebut dekat dengan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe. 

Saat ini Zulkarnain dipercaya Taufan Pawe menjabat pelaksana tugas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Takalar.

Zulkarnain diuntungkan karena dekat dengan sejumlah pimpinan kecamatan. 

Sejak ditunjuk sebagai plt ketua, Zulkarnain memutuskan mengganti sejumlah pimpinan kecamatan era Fahruddin Rangga.

Zulkarnain juga berhasil menuntaskan tugas membangun kantor permanen Partai Golkar Takalar dari Taufan Pawe. Gedung permanen itu dibangun hanya dalam kurun waktu empat bulan.

Sementara Rangga saat ini menjabat anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Golkar.

Rangga adalah adik kandung mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Rangga pernah menjabat pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Takalar sejak Desember 2017 hingga Mei 2020 lalu.

"Saya sudah tugaskan anggotaku mengambian formulir pendaftaran," kata Rangga saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (10/7/2021).

Meski demikian, Rangga rupanya masih ragu mengembalikan formulir pendaftaran. Hal itu dikarenakan Rangga harus memperoleh diskresi Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk meloloskan dirinya pencalonan.

"Sekalipun mengambil formulir, tidak akan mengembalikan kalau kebijakan diskresi tidak saya dapatkan," kata Rangga.

Rangga tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Takalar. 

Rangga yang terpilih anggota DPRD Sulsel dapil Gowa-Takalar pada pemilu 2019 lalu memutuskan memindahkan data kependudukannya ke Kota Makassar.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rangga mengaku dipersyaratkan harus berdomisili di Kota Makassar.

Oleh karena itu ia ber-KTP Makassar dan tidak mungkin dibolehkan memiliki dua KTP domisili berbeda.

Rangga mengaku menunggu restu Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe. 

"Saya pada posisi wait and see. Saya sudah mengajukan permohonan rekomendasi diskresi kepada DPD I Kamis kemarin. Kita tunggu restu Pak Ketua DPD I," kata Rangga.

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved