Musda Golkar Takalar
Fahruddin Rangga Tantang Zulkarnain Arif di Musda Golkar Takalar
Dua nama bersaing memperebutkan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
"Sekalipun mengambil formulir, tidak akan mengembalikan kalau kebijakan diskresi tidak saya dapatkan," kata Rangga.
Rangga tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Takalar.
Rangga yang terpilih anggota DPRD Sulsel dapil Gowa-Takalar pada pemilu 2019 lalu memutuskan memindahkan data kependudukannya ke Kota Makassar.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rangga mengaku dipersyaratkan harus berdomisili di Kota Makassar.
Oleh karena itu ia ber-KTP Makassar dan tidak mungkin dibolehkan memiliki dua KTP domisili berbeda.
Rangga mengaku menunggu restu Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe.
"Saya pada posisi wait and see. Saya sudah mengajukan permohonan rekomendasi diskresi kepada DPD I Kamis kemarin. Kita tunggu restu Pak Ketua DPD I," kata Rangga.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95