Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Didatangi Sambil Menangis, Pemprov Sulsel Akhirnya Janji Lunasi Utang Miliaran ke Pengusaha Katering

Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, pihaknya sementara memverifikasi berkas pendukung, dan Senin atau Selasa sudah ditransfer.

Editor: Fahrizal Syam
BKAD Sulsel
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berjanji akan melunasi utang katering yang belum dibayar ke pihak vendor.

Hal ini setelah seorang pemilik katering mendatangi kantor Gubernur Jumat (9/7/2021).

Sambil menangis, Ia mempertanyakan kejelasan pembayaran uang katering yang tak dibayar pemprov sejak tiga bulan terakhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, pihaknya sementara memverifikasi berkas pendukung sebelum melakukan pencairan.

"Kami sementara verifikasi. Prosesnya tidak lama, hari Senin atau Selasa sudah ditransfer," ucap Muhammad Rasyid kepada tribun-timur.com, via WhatsApp Sabtu (10/7/2021) pagi.

Baca juga: Begini Gejala Pasien yang Terinfeksi Covid-19 Varian Delta, Lambda dan Kappa? Sudah Masuk Indonesia

Rasyid mengaku, baru menerima hasil pemeriksaan jasa katering tersebut empat hari lalu, Rabu (7/7/201).

"Kita terima dari inspektorat kemarin dulu toh, sementara verifikasi, nda lamaji," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sulsel, Salehuddin menyebut total utang Pemprov Sulsel untuk program Duta Wisata Covid-19 capai Rp12 miliar.

Utang tersebut termasuk tunggakan pembayaran katering, hotel, hingga transportasi relawan dan petugas covid-19.

"Tagihan pembayaran hotel, katering dan transportasi petugas Covid-19 pada program wisata covid-19 diperkirakan sekitar Rp12 Miliar," ucap Salehuddin lewat rilis diterima Tribun Timur.

Salehuddin menegaskan, pembayaran utang tidak perlu melalui persetujuan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Ketua KPCPEN: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Terus Dimonitor

Prosedurnya, hanya melalui pemeriksaan Inspektorat lalu diserahkan ke BKAD hasilnya.

"Tidak perlu ada persetujuan pimpinan (Plt Gubernur) lagi, karena anggaran penanganan Covid-19," jelasnya.

Muhammad Rasyid menambahkan, pembayaran tagihan katering dan hotel masih sementara berproses.

Meski telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, sebelum pencairan harus diverifikasi BKAD.

"Iya, ini sementara verifikasi di bidang Perbendaharaan (BKAD). Dananya telah siap untuk dibayarkan, namun tunggu hasil verifikasinya. Mudah-mudahan minggu depan sudah diselesaikan," ucapnya.

Rasyid menambahkan, inspektorat memang telah melakukan pemeriksaan tunggakan pembayaran atau utang sebanyak Rp20 miliar untuk program wisata covid.

Baca juga: Sudah Tiga Kali Menang Uji Coba, Milomir Seslija Belum Puas dan Sebut PSM Makassar Butuh Lawan Kuat

Selain katering, juga ada tunggakan pembayaran relawan dan hotel.

"Sudah ada beberapa yang kita bayar dari situ, saya kurang hapal berapa yang belum dibayar," jelasnya.

Tagihan Rp20 Miliar

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief membeberkan telah memeriksa tagihan pembayaran dalam pelaksanaan program hotel wisata covid.

Sebanyak Rp20 miliar tagihan yang perlu diverifikasi ulang.

Karena itu ia membentuk Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk melalukan pemeriksaan lanjutan.

Tujuh hari pertama sebelum lebaran berkaitan dengan tenaga sukarela atau relawan covid-19.

"Saya lakukan verifikasi dan saya bilang bayar dan itu sudah dibayar sekitar Rp5 miliar lebih," ujarnya.

Selanjutnya, jasa katering juga sudah diperiksa, nilanya kurang lebih Rp4 miliar harus dibayarkan.

Terakhir, soal hotel yang digunakan untuk melayani pasien covid, termasuk di daerah.

Dari Rp20 miliar tadi, ada Rp100 juta yang tidak layak dibayar.

"Dari Rp200 miliar cuma Rp100 juta tidak bisa dibayar. Katering oke, termasuk hotel," jelasnya.

Sulkaf mengaku telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait makan minum pasien hotel wisata covid-19 Kepada BKAD Sulsel.

Ia meminta agar BKAD mengeksekusi hasil pemeriksaannya, yang layak dibayar, segera dibayarkan.

"Semua sudah saya selesaikan (pemeriksaan) dan saya sudah kasih BKAD yang mana boleh dibayar, silahkan BKAD eksekusi," tegasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved