Tribun Makassar
Plt Gubernur Sulsel Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Berikut Ketentuannya
Pelaksana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Juli-Desember 2021 mendatang.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
(a) semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Vaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).
(b) mendapat persetujuan dari Kepala Daerah selaku Ketua Satuan Tugas COVID-19 daerah masing-masing.
(c) mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.
(d) kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan peserta didik berada dirumah saat proses belajar disekolah selesai.
(e) menyediakan sarana pendukung penerapan protokol keschatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain.
(f) wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
5. Sekolah yang berada pada kecamatan Zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan Zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan BDR.
6. Kepala Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemetaan Zona untuk kemudian menerbitkan Izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021.
7. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan secara mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
8. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021. (*)