Tribun Makassar
Plt Gubernur Sulsel Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Berikut Ketentuannya
Pelaksana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Juli-Desember 2021 mendatang.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Juli-Desember 2021 mendatang.
Ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel dikeluarkan di Makassar, pada (6/7/2021) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Juga ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Sulawesi Selatan.
Surat edaran bernomor 443.2/6677/ DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel, dalam rangka menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease (Covid-19) di Sulsel.
Dan memerhatikan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Serta melihat perkembangan kebijakan beberapa Kepala Daerah terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung, maka perlu dilakukan pengaturan PTM sebagai berikut:
1. Pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
2. Pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat Zonasi penyebaran COVID-19 pada tingkat Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:
i. Untuk Zona Hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan 3 jam pelajaran perhari selama sepekan.
ii. Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan 3 kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari.
(b) Untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID- 19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:
i. Untuk Zona Hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.
ii. Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan 50% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam point 2 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: