Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Plt Gubernur Sulsel Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Berikut Ketentuannya

Pelaksana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Juli-Desember 2021 mendatang.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Pemprov Sulbar
Surat Edaran bernomor 443.26677 DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel, dalam rangka menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease (Covid-19) di Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Juli-Desember 2021 mendatang.

Ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel dikeluarkan di Makassar, pada (6/7/2021) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Sulawesi Selatan,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Juga ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Sulawesi Selatan.

Surat edaran bernomor 443.2/6677/ DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel, dalam rangka menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease (Covid-19) di Sulsel.

Dan memerhatikan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Serta melihat perkembangan kebijakan beberapa Kepala Daerah terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung, maka perlu dilakukan pengaturan PTM sebagai berikut:

1. Pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.

2. Pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat Zonasi penyebaran COVID-19 pada tingkat Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan: 

i. Untuk Zona Hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan 3 jam pelajaran perhari selama sepekan.

ii. Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan 3 kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari.

(b) Untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID- 19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:

i. Untuk Zona Hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.

ii. Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan 50% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam. 

3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam point 2 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved