Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 di Luwu Bertambah 1

Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bertambah lagi. Saat ini sebanyak 39 orang positif aktif ditemukan di Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Satgas Covid-19 Luwu
Data situasi dan perkembangan pengendalian penanganan Covid-19 Luwu, Kamis (872021). 

Vaksinasi manyasar kelompok SDM kesehatan, lansia, petugas publik, dan masyarakat umum.

Dimana total target sasaran vaksinasi 268.543 orang.

Terdiri dari SDM kesehatan 1.992, lansia  30.274, petugas publik  16.498, dan masyarakat umum  219.779.

PPKM Mikro

Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Luwu juga tengah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

"Berlaku mulai hari ini per tanggal 6 Juni 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Luwu," kata Fajar.

Fajar yang juga Kapolres Luwu menuturkan, dalam surat edaran terdapat 12 poin.

Yakni mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Melaksanakan operasi Yustisi Gabungan (Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD Dinas Kesehatan).

Kegiatan pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal, bagi pedagang
dari luar daerah harus menunjukan hasil Rapid Antigen per hari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas.

Tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, perkantoran agar menerapkan 50% kehadiran pegawai/work from office (WFO) dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jam operasional pertokoan dan rumah makan (kedai, warkop, cafe, dan lain-lain) sampai dengan pukul 20.00 Wita.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved