Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN

Imbau Bayar Listrik Tepat Waktu, PLN Apresiasi 5 Bupati di Sulselrabar

PLN mengapresiasi pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat melakukan pembayaran listrik tepat waktu.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
Dok PLN
Petugas PLN tengah mengecek kWh meter di salah satu rumah pelanggan di wilayah Sulselrabar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) mengapresiasi pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat melakukan pembayaran listrik tepat waktu.

Pembayaran tepat waktu yang dimaksud ialah sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Ada lima Pemerintah Daerah yang menerbitkan surat edaran tentang Imbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu.

Antara lain, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Soppeng Kaswadi Razak, Bupati Konawe Kepulauan H Amrullah dan Bupati Majene Lukman.

General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid mengatakan, surat edaran imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten. 

"Ini dukungan dari para stakeholder utamanya Kabupaten," katanya, Jumat (9/7/2021).

Pasalnya, pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, Surat Edaran yang diterbitkan oleh lima bupati tersebut tekait upaya peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena itu, Camat hingga Kepala Desa dan Lurah diminta untuk  menyampaikan kepada masyarakat.

"Harapan kami dengan adanya imbauan ini,  sekiranya masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik," ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan Pelanggan apabila pelanggan yang menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. 

Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan, akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan Pascabayar menjadi Prabayar (kWh meter pulsa).

Sementara itu, pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN. 

"Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih," begitu bunyi penutup Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.

Selain mengimbau masyarakat untuk melalukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada seluruh stakeholder ikut berpartisipasi.

Khususnya, dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal tiga meter terhadap jaringan listrik.

Masyarakat juga diminta merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved